Perencanaan APBD 2025 Diperketat, Gubernur Banten Gandeng BPKP untuk Evaluasi

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jun 2025 17:11 135 Nazwa

BANTEN | BD – Gubernur Banten, Andra Soni, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten secara teratur melakukan konsultasi dengan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten terkait perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Ini mencakup APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Provinsi Banten, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” kata Gubernur.

Pernyataan ini disampaikan Andra Soni setelah menerima kunjungan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten untuk membahas Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran (Evran) Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Dalam pertemuan ini, kami banyak berdiskusi dengan BPKP mengenai perencanaan anggaran untuk pembangunan di Provinsi Banten, khususnya terkait Perubahan APBD 2025,” jelas Andra Soni.

Gubernur juga menyampaikan bahwa ia menerima berbagai saran dan masukan untuk memperbaiki proses perencanaan anggaran di Provinsi Banten.

“Kami akan segera menindaklanjuti hal ini, karena penting agar semua yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Andra Soni menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program, baik melalui pengawasan internal maupun eksternal.

“Kami akan terus memaksimalkan peran APIP dan lembaga pengawas lainnya,” tambahnya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Rusdy Sofyan, menambahkan bahwa secara umum, perencanaan anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten sudah baik. Namun, ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan agar program kegiatan dapat selaras dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran Gubernur Banten.

“Kami akan fokus pada hal tersebut, sehingga program yang direncanakan dapat sinkron dengan ketentuan pusat dan daerah, sehingga belanja dapat maksimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA