Perkuat Pencegahan Korupsi, Pemkot Tangsel Libatkan KORTAS Tipikor Polri dalam Pengelolaan APBD 2026

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Feb 2026 12:57 22 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melibatkan Koordinator Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTAS Tipikor) Polri dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengundang KORTAS Tipikor Mabes Polri untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk camat dan lurah se-Kota Tangsel. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur agar seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari praktik korupsi.

“Alhamdulillah hari ini hadir dua narasumber dari KORTAS Tipikor Mabes Polri yang menyampaikan materi secara menyeluruh, mulai dari pengertian korupsi, bentuk-bentuknya, hingga upaya mitigasi risiko,” ujar Benyamin, Selasa (3/2/2026), di Puspemkot Tangsel.

Ia menjelaskan, pelibatan KORTAS Tipikor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, efisiensi tidak hanya dimaknai sebagai penghematan anggaran, tetapi juga sebagai langkah sistematis untuk menutup celah terjadinya korupsi.

“Efisiensi bukan hanya soal penghematan, tetapi memastikan tidak ada peluang korupsi, baik di tingkat OPD, pengguna anggaran, maupun PPTK,” jelasnya.

Benyamin menegaskan, pemahaman mengenai tindak pidana korupsi harus dimiliki hingga ke tingkat kelurahan. Hal ini penting mengingat pelaksanaan APBD setiap tahun akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga aparatur diharapkan mampu meminimalkan potensi temuan di kemudian hari.

Selain sosialisasi, Pemkot Tangsel juga melakukan pendampingan dalam pelaksanaan APBD, khususnya pada proyek-proyek strategis daerah. Pendampingan tersebut melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga terkait, seperti BPKP dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Untuk lelang-lelang besar, akan ada pendampingan dari LKPP agar seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Benyamin.

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk penyalahgunaan uang. Penyalahgunaan waktu, memperlambat pelayanan publik, maupun tindakan lain yang merugikan kepentingan masyarakat juga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Celah korupsi sangat bergantung pada niat atau mens rea. Ini yang harus kita petakan dan cegah sejak awal. Aparatur harus memahami ancaman hukum serta dampak sosial dan ekonomi dari korupsi,” tegasnya.

Menurut Benyamin, pendampingan dan sosialisasi ini menjadi pembelajaran penting bagi Pemkot Tangsel, mengingat adanya pengalaman kasus serupa di masa lalu. Karena itu, ia menekankan agar seluruh proses pelelangan dan pelaksanaan proyek strategis daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

“Seluruh proyek strategis daerah juga telah kami laporkan kepada Gubernur, BPKP untuk penjaminan, Datun, serta Polres sebagai bagian dari upaya pencegahan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA