PJJ Diperpanjang, Sekolah di Kabupaten Tangerang Diminta Batasi Aktivitas Luar Ruangan

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 22:42 10 Nazwa

TANGERANG | BD — Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kabupaten Tangerang diperpanjang hingga Jumat, 11 September 2026. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, seluruh sekolah diminta membatasi atau meniadakan aktivitas di luar ruangan sebagai langkah kesiapsiagaan terhadap potensi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Perpanjangan PJJ berlaku selama dua hari, Kamis dan Jumat, 10-11 September 2026, bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang KB/PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Tangerang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/13587/IX/Disdik tertanggal 9 September 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Tangerang menyebut perpanjangan PJJ dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, serta kenyamanan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Pelaksanaan PJJ menjadi bagian dari langkah kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan dari potensi dampak abu vulkanik.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung secara bermakna, aktif, efektif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Pemantauan proses pembelajaran dan kehadiran pendidik serta peserta didik dilakukan secara daring. Pendidik juga diminta menyesuaikan beban dan aktivitas pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik selama masa tanggap terhadap dampak abu vulkanik.

Aktivitas Luar Ruangan Diminta Dikurangi

Dalam rangka perlindungan kesehatan, seluruh satuan pendidikan diminta mengurangi atau meniadakan kegiatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang membutuhkan aktivitas di luar ruangan selama kondisi sebaran abu vulkanik masih terjadi.

Apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk beraktivitas di luar ruangan, warga satuan pendidikan diminta menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikulat atau abu vulkanik serta menghindari paparan langsung.

Sekolah dan keluarga juga diminta memastikan ruangan tetap tertutup apabila kondisi udara di luar mengandung abu vulkanik.

Pemkab Tangerang turut mengingatkan agar abu vulkanik tidak dibersihkan dengan cara menyapu secara kering. Pembersihan harus dilakukan dengan cara yang meminimalkan abu kembali terdispersi ke udara.

Warga juga diminta menjaga kebersihan tangan, wajah, dan bagian tubuh yang terpapar abu vulkanik menggunakan air bersih. Jika mata terkena abu, masyarakat diminta tidak menggosoknya dan segera membersihkannya dengan air bersih.

Sekolah Wajib Siapkan Kebutuhan Kesehatan

Satuan pendidikan diminta memastikan ketersediaan air bersih, perlengkapan pertolongan pertama, masker, serta sarana kebersihan sebagai bagian dari kesiapsiagaan kesehatan.

Peserta didik dan warga satuan pendidikan yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak atau nyeri saat bernapas, iritasi mata, iritasi kulit, maupun keluhan kesehatan lainnya setelah terpapar abu vulkanik harus mendapat perhatian khusus.

Jika keluhan kesehatan berat atau memburuk, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan langkah perlindungan kesehatan disampaikan secara benar kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Sekolah diingatkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak

Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali murid diminta melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Aktivitas anak di luar rumah juga diminta dibatasi selama terjadi sebaran abu vulkanik. Jika anak terpaksa beraktivitas di luar rumah, orang tua diminta memastikan anak menggunakan masker yang sesuai.

Orang tua juga diminta menjaga kondisi rumah agar terlindung dari masuknya abu vulkanik dan segera menginformasikan kepada pihak sekolah apabila anak mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik.

Nasib Pembelajaran Setelah 11 September

Pemkab Tangerang belum menetapkan ketentuan pembelajaran setelah 11 September 2026.

Ketentuan selanjutnya akan disampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, sebaran abu vulkanik, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait.

Dengan demikian, kebijakan pembelajaran setelah 11 September masih menunggu perkembangan kondisi dan koordinasi pemerintah dengan instansi terkait. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA