SERANG | BD — Sebanyak 7 tersangka, barang bukti, serta berkas perkasa kasus repacking beras bulog diserahkan Polda Banten ke kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu, 8 Maret 2023.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya telah sampai pada tahap II, sehingga sudah bisa diserahkan ke Kejati Banten.
“Dalam kurun waktu dua minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara ini,” ujar Rudy kepada awak media yang didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Rudy mengungkapkan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspol sampai ke atas siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini,” katanya.
Tujuh tersangka yang diserahkan Polda Banten itu adalah HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30). Mereka ditangkap di enam tempat berbeda oleh Satgas Pangan Polda Banten karena mengoplos beras bulog. Penangkapan itu berlangsung dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023. (Red)
Tidak ada komentar