SERANG | BD — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten meringkus 4 pelaku penyuntikan (pengoplos) tabung gas LPG bersubsidi (3 kg) ke tabung gas 12 kg.
Keempat pelaku yakni AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) ditangkap beserta barang bukti berupa 1.208 tabung LPG di Perumahan Green Royal, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin malam, 11 September 2023 lalu.
“Para tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di area tanah lapang di area perumahan Green Royal tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2023.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah pekerja di lokasi pengoplosan tabung gas tersebut, sementara pemilik usaha ilegal tersebut masih buron.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya, masing-masing berinisial ST yang berperan sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, AN sebagai pemodal kegiatan,” terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar,” tutup Didik. (Ril)
Tidak ada komentar