Polisi Ringkus Pria Pembacok Tetangga di Sukamulya Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Agu 2022 12:36 0 58 admin

KABUPATEN TANGERANG | BD Polsek Balaraja Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, karena membacok tetangganya, Minggu 30 Juli 2022.

Peristiwa itu bermula saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban yang saat itu tengah tertidur. Korban menegurnya, tetapi malah menantangnya berkelahi.

“Tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian,” ujar Kapolsek Balaraja Komisaris Yudha Hermawan.

Saat perkelahian antara tersangka dengan korban, MM (49), melintas Ikon, warga setempat lalu berusaha melerai perkelahian itu. Namun tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan Ikon untuk keperluan mengurus kebun.

“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka, sementara tersangka meninggalkan korban, “Kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga tersangka melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucap Yudha.

Yudha juga menjelaskan untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke Rumah Sakit, “Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis,” tutur Yudha.

Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka, “Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat, tetapi masih di desa yang sama,” jelas Yudha.

Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Balaraja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA