SERANG | BD — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap tersangka yang membuang bayi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Penangkapan tersangka tersebut kurang dari 12 jam setelah bayi berjenis laki-laki itu ditemukan warga Rabu, 25 April 2023.
Tersangka adalah pria berinisial AS, diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri.
“Tersangka dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang,” jelas Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria, dikutip Sabtu, 29 April 2023.
Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan SA mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).
Kata Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri. “Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka SA membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga,” terangnya.
“Atas perbuatannya, SA kami jerat dengan Pasal 305 KUH Pidana, ancaman pidana 5 setengah tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ril)
Tidak ada komentar