Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Soetta

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Mar 2023 17:51 0 52 Redaksi

TANGERANG | BD — Bea Cukai Soekarno-Hatta  (Soetta) memusnahkan ribuan barang ilegal hasil sitaan milik penumpang dan barang kiriman yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 16 Maret 2023.

Barang sitaan itu merupakan hasil tangkapan periode Juni-Desember 2023.

“Total nilai barang sitaan yang dimusnahkan sebanyak Rp3 miliar, terkait dengan larangan pembatasan barang bawaan, seperti rokok, minuman beralkohol, senjata api, dan beberapa alat kesehatan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 16 Maret 2023.

Gatot merinci barang yang dimusnahkan seperti 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potong HPTL berupa pods vape, 853 botol atau 450 liter MMEA (alkohol). Kemudian, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40 ribu butir proyektil peluru, 786 obat jenis salep, 163 barang pornografi, dan dua kilogram barang dari sarang walet.

“BMN (barang milik negara) ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Gatot menuturkan, alasan lain pihaknya melakukan pemusnahan itu, lantaran terdapat barang-barang komoditinya memang dilarang masuk ke Indonesia.

“Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang,” jelasnya.

Melalui pemusnahan ini, Gatot menambahkan, pihaknya turut menyerahkan barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang larangan dan pembatasan, yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BDN yang diserahterimakan berupa delapan barang berupa potongan gading dan 12 barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.

“Sedangkan 2.824 potong barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 barang berupa bagian kerangka hewan, empat barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” ungkapnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA