CILEGON | BD — Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus perdagangan manusia seorang gadis berusia 17 tahun yang dijadikan pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka berinisial HF (24), warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dan NM (39) warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono mengatakan, kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian
“Awalnya pelaku menjanjikan korban TM (17) bekerja di butik yang berlokasi di Serang, namun malah dijadikan pekerja seks komersil di Pekanbaru, Riau,” kata Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu 9 Maret 2022.
Tersangka mendatangi rumah korban pada Selasa 15 Februari 2022 untuk meminta izin kepada ibu korban membawa korban ke Serang untuk bekerja di sebuah butik. Namun ibu korban tidak mengizinkan.
“Penolakan orang tua korban rupanya tak diindahkan oleh pelaku yang sempat meminta izin. Korban justru tetap dibawa pelaku,” katanya.
Kecurigaan ibu korban terbukti, ternyata korban bukan dibawa ke Serang, melainkan ke Pekanbaru, Riau.
“Korban menghubungi pelapor (ibunya) saat dalam perjalanan dengan menggunakan mini bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau serta korban ini merasa ditipu yang awalnya mengajak kerja di Serang, Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru,” katanya.
Setelah mengetahui anaknya dibawa ke luar daerah, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan laporan penculikan. Kemudian diberangkatkan petugas ke Pekanbaru, dan menemukan korban berada di sebuah warung makan. “Warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi yang ada di daerah Beringin Pekanbaru,” kata Sigit.
Korban dibawa pulang oleh petugas Satreskrim Polres Pandeglang pada 21 Februari 2022. Kemudian menangkap HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheuni.
Antara korban dan pelaku, jelas Sigit, berkenalan melalui media sosial yang menawarkan pekerjaan di sebuah butik di Serang. “Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.”
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Untuk pelaku HF karena diduga kuat menjual gadis tersebut. Sementara, pelaku NM disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Sin)
Tidak ada komentar