PANDEGLANG | BD — Polres Pandeglang menggagalkan oknum yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram melalui jalur laut.
Sebanyak 7 tersangka ditangkap. Penyelundupan barang terlarang itu dilakukan melalui jalur laut di daerah Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Belny Warlansyah mengatakan, dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak satu koper merah berisi 12 bungkus besar sabu, dan koper hitam 11 bungkus besar sabu. “Total barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket besar sabu yang diduga beratnya sekitar 23 Kg,” kata Belny, Rabu 9 Maret 2022.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus penyelundupan sabu tersebut.
“Kalau untuk TKP (tempat kejadian perkara) pertama berada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, dan ini kami kembangkan lagi ke tepi pantai masuk ke daerah Kecamatan Sumur. Untuk itu, kami terus mendalami kasusnya,” tuturnya. (Iman/Sin)
Tidak ada komentar