CILEGON | BD — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap seorang laki-laki pengedar sabu dan daun ganja di daerah hukum Polres Cilegon.
Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Shilton mengatakan, tersangka berinisial MA (22) ditangkap Selasa, 2 Agustus 2022 di rumahnya, di wilayah Citangkil, Cilegon.
Barang terlarang itu ditemukan petugas saat menggeledah kamar tersangka. Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu di dalam bekas bungkus rokok, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip dan 1 buah lakban warna hitam.
“Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu di antara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering di dalam bekas bungkus rokok di bawah kursi ruang tamu serta 1 unit handphone merk IPhone,” ujar Shilton.
Shilton juga menyampaikan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja dari RG, lalu mengemas menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital, “Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG untuk upah yang diterima oleh MA yakni Rp450.000 untuk setiap 5 gram blnarkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar,” ucap Shilton.
Barang bukti narkotika yang diamankan1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat kotor 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar,” tutup Shilton. (Red)
Tidak ada komentar