Site icon BantenDaily

Polresta Tangerang Periksa Saksi dan Barang Bukti Usut Kematian Pedagang Cilok

Polresta Tangerang memeriksa saksi dan barang bukti untuk mengungkap kematian seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bersiap memasuki rumah kontrakan yang menjadi lokasi penemuan jasad pedagang cilok di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, untuk memantau proses penyelidikan. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Jajaran Polresta Tangerang bergerak cepat mengusut kematian seorang pedagang cilok berinisial R yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/6/2026) petang.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kronologi kejadian. Selain itu, petugas juga mengamankan dan memeriksa berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi guna memperjelas penyebab kematian korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan petunjuk lain yang dianggap relevan.

“Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini,” kata Indra Waspada.

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada kondisi di dalam kontrakan tempat korban ditemukan, tetapi juga menelusuri aktivitas korban sebelum kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang berujung pada kematian pria tersebut.

Petugas juga menyisir area sekitar lokasi guna mencari kemungkinan adanya bukti tambahan yang dapat mengarahkan penyidik pada penyebab kematian maupun pihak yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana. Meski demikian, kepastian mengenai penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi yang saat ini tengah diproses oleh tim forensik.

“Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Ia menempati rumah kontrakan bersama seorang rekannya.

Keterangan dari saksi-saksi, hasil pemeriksaan barang bukti, serta temuan forensik nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menyusun kronologi peristiwa secara lebih lengkap.

Polresta Tangerang memastikan proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan penyebab kematian korban dapat diketahui secara pasti.

“Penyelidikan masih terus kami lakukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat terungkap,” pungkas Indra Waspada. (*)

Exit mobile version