Site icon BantenDaily

Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang Terungkap, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Empat tersangka ditetapkan Polda Banten dalam kasus dugaan pungli terhadap pedagang dan sopir angkutan umum di PT Nikomas Gemilang.

Ditreskrimum Polda Banten memaparkan hasil penyelidikan kasus dugaan pungli yang menyasar pedagang dan sopir angkutan umum di kawasan PT Nikomas Gemilang. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Foto: Ist)

SERANG | BD — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah mengungkap dugaan pemerasan terhadap pedagang dan sopir angkutan umum yang diduga telah berlangsung sekitar satu tahun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea.

Dian mengatakan, pengungkapan perkara merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Subdit III Jatanras, praktik pungli diketahui terjadi di Pasar Jalur C kawasan industri PT Nikomas Gemilang dan di Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin.

Menurut Dian, para pelaku menjalankan aksinya dengan meminta uang kepada pedagang dan sopir angkutan umum menggunakan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.

Tersangka SS diduga memungut uang sebesar Rp5.000 dari setiap pedagang setiap pagi dan sore hari. Sementara tersangka UD diduga meminta Rp2.000 kepada setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang di sekitar pasar.

“Dari hasil pemeriksaan, uang yang dipungut SS mencapai sekitar Rp1 juta per hari, sedangkan UD sekitar Rp320 ribu per hari. Seluruh hasil pungutan kemudian disetorkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator,” ujar Dian.

Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga melakukan pungutan terhadap sopir angkutan umum di Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak sebesar Rp15.000 untuk setiap kendaraan yang mendapatkan penumpang. Polisi menyebut DS memperoleh sekitar Rp350 ribu setiap hari dan menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Penyidik mengungkap MT diduga berperan mengoordinasikan praktik pungli sekaligus menerima setoran dari UD dan SS. Adapun DS disebut menjalankan aksinya secara terpisah.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).

Selain menangkap para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp204 ribu, uang tunai Rp80 ribu, satu bilah pisau sepanjang sekitar 10 sentimeter, serta satu tas pinggang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dian menyebut motif para tersangka diduga karena faktor ekonomi. Mereka diduga memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk memperoleh keuntungan dengan cara meminta uang secara melawan hukum kepada pedagang maupun sopir angkutan umum.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menikmati hasil pungutan liar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme maupun pungutan liar yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan aktivitas usaha di kawasan industri.

Ia juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta pengemudi angkutan umum agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan praktik pungli atau tindak pidana lainnya. (*)

Exit mobile version