Ramai Penolakan Penutupan Jalan Serpong–Parung, Pemkot Tangsel dan DPRD Bela Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 18:48 49 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan dukungan penuhnya kepada warga Kecamatan Setu yang menolak rencana penutupan Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Benyamin menuturkan, Pemerintah Kota Tangsel akan berdiri di sisi masyarakat untuk memastikan jalan tersebut tetap berfungsi sebagai akses publik. Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi posko pengaduan warga di kawasan Muncul, Setu, pada Senin (13/10/2025).

“Sejak kecil, jalan ini sudah menjadi akses utama warga Tangerang. Kalau saya mau memancing ke Gunung Sindur, ya lewat jalan ini,” ucap Benyamin mengenang.

Ia menjelaskan bahwa Jalan Raya Serpong–Parung bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga memiliki nilai historis dan sosial yang kuat bagi warga sekitar. Secara hukum, jalan tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan sebagian milik Pemprov Jawa Barat.

“Bagian sini milik Banten, sedangkan yang ke arah sana milik Jawa Barat. Jadi, ini memang jalan masyarakat,” tegasnya.

Benyamin juga menambahkan bahwa Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten telah secara resmi menolak rencana penutupan jalan tersebut. “Saya sudah mengirim surat ke BRIN, ke Provinsi Banten, dan juga melapor ke Gubernur. Gubernur pun menyatakan penolakan,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Benyamin turut menandatangani surat pernyataan bersama warga yang berisi beberapa tuntutan, termasuk mempertahankan status Jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai jalan milik provinsi serta menertibkan pos penjagaan dan pagar pembatas yang dinilai mengganggu fungsi jalan.

“Kalau BRIN merasa punya hak atas aset ini, dan provinsi juga punya dasar hukum, silakan diselesaikan di pengadilan. Tapi kami tetap berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.

Dukungan DPRD Banten dan Tangsel

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo, turut menyatakan hal serupa. Politisi PKS itu menegaskan bahwa berdasarkan data aset, jalan tersebut tercatat sebagai milik Pemprov Banten.

“Jalan ini tidak bisa ditutup, bahkan oleh lembaga setingkat kementerian sekalipun. Statusnya jalan publik milik provinsi,” ujar Budi.

Selain itu, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangsel juga ikut menandatangani surat dukungan yang disiapkan warga sebagai bentuk solidaritas dalam mempertahankan akses publik tersebut.

Warga Muncul Merasa Diperjuangkan

Herman, salah satu perwakilan warga Muncul, mengaku lega dengan kehadiran dan dukungan para pejabat daerah.

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena pemimpin kami peduli dan hadir langsung. Ini membuat kami yakin bahwa perjuangan mempertahankan jalan ini adalah langkah yang benar dan sesuai dengan hukum,” ungkapnya. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA