BANTEN | BD — Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten Dr. M. Samsuri menanggapi sanksi yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten terhadap salah satu dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) karena diduga memalsukan nilai mahasiswa.
Samsuri menegaskan, perbuatan manipulasi nilai atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah termasuk dalam pelanggaran akademik yang berat, sehingga pelakunya bisa diberhentikan sebagai seorang dosen.
“Dengan tindakan manipulasi nilai, plagiat dan sebagainya itu termasuk pelanggaran kode etik akademik berat, sangat melanggar, sanksi tertingginya berupa pencabutan NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dosen bersangkutan,” kata Samsuri ketika dihubungi wartawan, Minggu, 12 Mei 2024.
Menurut dia, dosen yang tidak lagi memiliki NIDN, berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun di Indonesia. Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, LLDIKTI IV perlu menurunkan tim ke Unma Banten untuk memeriksa kasus ini.
“Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara. Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” jelas Samsuri.
Untuk itu, dia mengapresiasi sikap Unma Banten yang langsung menjatuhkan sendiri sanksi pencopotan dari jabatan kepada dekan tersebut.
“Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya,” kata Samsuri.
Sebelumnya diberitakan, Unma Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor: I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.
Rektor Unma Prof. Dr. HE Syibli Syarjaya menegaskan, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui beberapa proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu. (Iman)
Tidak ada komentar