KOTA TANGERANG | BD — Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 4.837 botol minuman keras di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang hari ini, Senin 28 Februari 2022.
Pemusnahan ribuan botol miras itu bertepatan dengan HUT Kota Tangerang ke 29.
Ribuan botol miras dari berbagai merek tersebut merupakan hasil dari sitaan Satpol PP Kota Tangerang selama satu tahun. Bau menyengat tercium ketika ribuan botol miras itu dihancurkan dan dilumatkan menggunakan buldozer.
“Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Pemusnahan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Arief menjelaskan, 4.837 minuman keras tersebut didapatkan selama satu tahun sejak Maret 2021.
“Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang,” sambung Arief.
Ia berharap dari penghancuran ribuan minuman keras ini bisa mengurangi gangguan ketertiban masyarakat.
“Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum.” (Rahmat/RR)
Tidak ada komentar