TANGERANG | BD – Polresta Tangerang mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga memiliki jalur distribusi antarwilayah di Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyita ribuan butir tramadol dan hexymer, tetapi juga berhasil menelusuri alur distribusi yang mengarah pada dugaan jaringan lebih luas.
Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial M alias Brekele (27) di wilayah Kecamatan Gunung Kaler. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang mengedarkan obat keras tanpa izin di tingkat lokal.
“Dari pengembangan kasus, kami menemukan bahwa tersangka M tidak bekerja sendiri, tetapi mendapatkan pasokan dari tersangka lain berinisial R alias Yoyo (35) yang berada di wilayah Kecamatan Kronjo,” ujar Indra Waspada.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di wilayah Kronjo. Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang menghubungkan beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polisi juga menelusuri pola distribusi yang dilakukan para tersangka, di mana obat keras diduga dikemas dalam paket kecil sebelum diedarkan kembali ke sejumlah titik. Sistem ini digunakan untuk mengelabui petugas dan memperluas jangkauan peredaran.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan butir tramadol dan hexymer, uang tunai Rp3,5 juta, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.
Kapolresta Tangerang menegaskan pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut, termasuk kemungkinan jalur distribusi yang lebih luas di wilayah Banten.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar,” tegasnya. (*)
