Terungkap, 12 Anak Laki-laki Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang

waktu baca 1 menit
Kamis, 7 Mei 2026 21:48 7 Nazwa

TANGERANG | BD – Polresta Tangerang membongkar kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa 12 anak laki-laki di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RH (42) telah diamankan sebagai tersangka.

Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke ketua RT dan diteruskan ke polisi. Korban berusia 13 tahun itu mengaku dipanggil tersangka ke rumahnya pada 16 April 2026 dengan alasan diminta membantu mengangkat barang. Di dalam rumah, tersangka tiba-tiba meraba alat vital korban hingga korban kabur.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban bertambah menjadi 12 anak laki-laki berusia 13 hingga 16 tahun. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah merinci, lima anak mengalami kekerasan fisik berupa rabaan dan remasan alat vital, serta diminta memegang alat kelamin tersangka. Tujuh anak lainnya menjadi korban kekerasan seksual secara verbal.

“Tersangka memberikan uang Rp10 ribu sampai Rp30 ribu untuk mengiming-imingi korban, dan mengancam agar tidak menceritakan perbuatannya,” ujar Indra, Kamis 7 Mei 2026.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menambahkan, dari lima korban kekerasan fisik, tidak ada yang mengalami sodomi. Salah satu korban sempat diminta menghisap alat vital tersangka, namun menolak.

Tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 2021. RH dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA