Site icon BantenDaily

Ribuan Pasangan Belum Punya Buku Nikah, Pemkab Tangerang Siapkan Isbat Gratis

Pemkab Tangerang menyiapkan isbat nikah gratis bagi 1.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi dan legalitas hukum.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendampingi Bupati Tangerang, Moch. Maesal Rasyied, dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin, 18 Mei 2026. (Foto: Ist)

TANGERANG | BD — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan program isbat nikah gratis bagi 1.000 pasangan yang hingga kini belum memiliki buku nikah resmi. Program tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Tangerang dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengatakan program isbat nikah terpadu itu akan dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT Kabupaten Tangerang pada September hingga Oktober 2026 mendatang.

Menurutnya, masih banyak pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, sehingga berdampak pada berbagai urusan administrasi kependudukan.

“Masih banyak masyarakat yang terkendala administrasi karena belum memiliki buku nikah. Padahal dokumen tersebut penting untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak hingga pengurusan identitas kependudukan,” ujar Intan, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan, program tersebut akan diberikan secara gratis tanpa menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang.

“Pembiayaannya murni non-APBD. Kami menggandeng sponsor dan sejumlah pihak untuk mendukung pelaksanaan isbat nikah bagi 1.000 pasangan,” katanya.

Program tersebut akan melibatkan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Tim Penggerak PKK, serta pihak kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemkab Tangerang pun mulai menyebarkan formulir pendaftaran ke kecamatan-kecamatan guna memudahkan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa, Naili Ivada, menyebut syarat mengikuti isbat nikah tergolong sederhana.

“Syaratnya cukup mudah, yakni berstatus perjaka/perawan atau duda/janda dengan melampirkan surat cerai maupun akta kematian bagi yang pernah menikah sebelumnya,” jelasnya.

Ia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara sah sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tangerang. (Jay/Red)

Exit mobile version