Satpol PP Kota Tangerang Amankan Lapak PKL Liar, Penertiban Berlangsung Kondusif

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Agu 2026 19:55 23 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar dalam operasi penertiban di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (11/8/2026).

Operasi tersebut menyasar kawasan sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi hingga ruas jalan yang mengarah ke Stasiun Poris. Selain menertibkan aktivitas PKL yang menggunakan fasilitas umum, petugas juga mengamankan barang-barang hasil penertiban untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto mengatakan, proses penertiban berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

“Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS secara langsung,” ujar Hadi, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, lapak liar dan barang lainnya yang diamankan dalam operasi tersebut selanjutnya akan melalui proses pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang.

Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL di sejumlah titik tersebut memanfaatkan trotoar dan bahu jalan yang semestinya dapat digunakan masyarakat maupun pengguna jalan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, operasi penertiban juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait maraknya PKL yang berjualan di fasilitas umum.

“Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” kata Teguh.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban di sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat.

Pelaksanaan operasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

Pemkot Tangerang memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan di wilayah lainnya. Sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban juga akan menjadi sasaran penertiban berikutnya.

Dengan langkah tersebut, Pemkot Tangerang berupaya memastikan fasilitas umum dapat kembali digunakan sesuai fungsinya serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA