SERANG | BD — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sera v menangkap seorang pria oknum pimpinan pondok pesantren di berinisial MJ (60), Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.
MJ diamankan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah isteri pertamanya di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa, 14 Februari 2023.
Kasi humas Polres Serang Inspektur Satu Dedi Jumhaedi membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Dedi dikutip Selasa, 21 Februari 2023.
Dedi menjelaskan, dari laporan yang diterima Personel Unit PPA ada 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini. Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022. “Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya.
Terbongkarnya kasus tindak pidana asusila itu bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.
“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” terangnya.
Setelah mendapat laporan dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA selanjutnya melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
“Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Inspektur Dua Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 WIB,” terang Dedi.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dedi, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat. “Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Ril)