Site icon BantenDaily

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Minta Tak Ada Penundaan

Wajib Halal Oktober 2026 didukung MUI. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikasi halal dan memperkuat sistem jaminan halal.

Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan (Foto: Dok. pribadi)

JAKARTA | BD — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, mendukung penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan meminta tidak ada lagi penundaan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dalam ketentuan tersebut.

Amirsyah menyatakan dukungan itu sejalan dengan sikap Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, Ph.D., yang mendukung kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026, termasuk bagi produk dalam negeri maupun impor.

Dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8), Amirsyah mengatakan penerapan WHO 2026 harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, kepastian penerapan aturan penting agar konsumen memperoleh rasa aman sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Sebelumnya, Prof. Warsito menyampaikan dukungan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat tersebut turut dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Amirsyah mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan WHO 2026.

Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Penegakan hukum perlu dilakukan melalui tahapan yang sesuai ketentuan, mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga sanksi pidana.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf h. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal apabila pelaku usaha mencantumkan pernyataan atau label halal.

Amirsyah menilai sebagian pelaku usaha masih bersikap wait and see karena mempertimbangkan pengalaman penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Karena itu, ia berharap pengalaman tersebut tidak kembali terjadi pada 2026.

“Jangan sampai ada lagi penundaan. Pelaksanaan WHO 2026 harus memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya.

Kedua, pengawasan terhadap produk impor, terutama produk yang sertifikasi halalnya diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

LHLN merupakan lembaga di luar negeri yang memiliki tugas memeriksa dan menerbitkan sertifikat halal. Amirsyah menekankan bahwa LHLN harus bekerja sama dengan badan atau lembaga yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

Menurut dia, standar yang digunakan dalam kerja sama tersebut harus mengacu pada Sistem Jaminan Halal (SJH) berdasarkan fatwa MUI.

Sistem Jaminan Halal Berbasis Fatwa MUI

Amirsyah menjelaskan Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan bagian penting dalam memastikan konsistensi kehalalan produk. SJH diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan diselaraskan dengan fatwa MUI.

Kehalalan produk dipastikan melalui kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI dalam proses penetapan kehalalan produk.

Menurut Amirsyah, standar halal tersebut antara lain bertumpu pada fatwa MUI yang telah berlaku selama 37 tahun dan menjadi bagian dari standar halal BPJPH.

Selain itu, terdapat sistem manajemen yang dikembangkan LPPOM MUI untuk membantu perusahaan menjaga kehalalan produk secara konsisten. Sistem tersebut mengacu pada fatwa MUI dan standar HAS 23000 yang mencakup 11 kriteria utama untuk memastikan proses produksi bebas dari bahan haram dan najis.

Kriteria SJH meliputi kebijakan halal berupa komitmen tertulis pimpinan tertinggi perusahaan untuk memproduksi produk halal serta penunjukan tim yang bertanggung jawab atas penerapan SJH.

Selanjutnya, perusahaan harus memberikan pelatihan rutin kepada karyawan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kehalalan, memastikan seluruh bahan baku terbebas dari unsur haram dan najis, serta menjamin lini dan peralatan produksi bebas dari kontaminasi babi maupun bahan najis lainnya.

SJH juga mencakup kejelasan karakteristik produk akhir sesuai standar kehalalan, pengendalian pada titik proses yang rentan terkontaminasi, serta kemampuan telusur (traceability) untuk memastikan asal-usul dan keaslian bahan yang digunakan.

Perusahaan juga harus memiliki prosedur penanganan apabila terdapat produk yang terlanjur menggunakan bahan tidak halal, melakukan pemeriksaan berkala untuk mengukur efektivitas SJH, serta melaksanakan evaluasi secara berkala oleh manajemen puncak.

Amirsyah menegaskan penerapan sistem tersebut diperlukan agar jaminan halal tidak berhenti pada proses sertifikasi, tetapi terus terjaga dalam seluruh rangkaian produksi.

“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” kata Sekjen MUI. (*)

Exit mobile version