Kebijakan penyewaan mobil dinas yang akan diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 2026 dinilai dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah, mengurangi beban biaya kepemilikan kendaraan, serta menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Kebijakan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang memilih skema sewa kendaraan dinas pada 2026 dinilai lebih efisien dibandingkan membeli kendaraan baru. Pengamat Ekonomi dan Fiskal Universitas Airlangga (Unair), Bagas Pradana Wijaya, menyebut langkah tersebut merupakan strategi untuk membangun APBD yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Menurut Bagas, masyarakat sebaiknya tidak hanya melihat besaran anggaran sewa, tetapi juga memperhitungkan seluruh biaya kepemilikan kendaraan melalui pendekatan Total Cost of Ownership (TCO). Dengan pendekatan itu, skema sewa dinilai mampu mengurangi beban keuangan daerah dalam jangka panjang.
“Jika Pemkot Tangsel memaksakan membeli ratusan unit kendaraan baru, pengeluaran di awal memang terlihat sebagai investasi. Namun, dalam jangka panjang akan muncul beban finansial yang besar, mulai dari depresiasi nilai aset hingga meningkatnya biaya perawatan,” ujar Bagas dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam teori akuntansi sektor publik, kendaraan operasional merupakan aset dengan tingkat penyusutan nilai yang tinggi, mencapai 15 hingga 20 persen pada tahun-tahun awal penggunaan. Memasuki tahun keempat atau kelima, performa kendaraan umumnya mulai menurun sehingga biaya perawatan dan penggantian suku cadang meningkat secara signifikan.
Karena itu, menurutnya, skema sewa menjadi pilihan yang lebih rasional karena risiko finansial dialihkan kepada penyedia jasa.
“Dengan memilih skema sewa, Pemkot Tangsel menerapkan strategi risk transfer. Risiko penurunan nilai aset, pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, hingga premi asuransi all risk menjadi tanggung jawab vendor,” jelasnya.
Bagas juga menilai keberadaan klausul zero downtime dalam kontrak menjadi nilai tambah. Ketentuan tersebut mewajibkan penyedia jasa menyediakan kendaraan pengganti apabila mobil dinas mengalami kerusakan atau menjalani perawatan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
“Jika ada mobil dinas yang masuk bengkel untuk servis berkala atau mengalami kendala teknis, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara pada hari yang sama. Ini merupakan efisiensi yang sering tidak terlihat, tetapi sangat bernilai bagi keberlangsungan pelayanan publik,” katanya.
Dari sisi tata kelola, Bagas menilai penggunaan mekanisme e-purchasing melalui e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 mampu memperkuat transparansi sekaligus meminimalkan potensi praktik mark-up maupun kolusi dalam proses pengadaan.
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tetap diawasi secara ketat oleh masyarakat, Inspektorat Kota Tangsel, maupun aparat pengawasan lainnya.
“Perjanjian kerja sama harus memuat Service Level Agreement (SLA) yang jelas dan pelaksanaannya diawasi secara berkala. Dengan pengawasan yang baik, kebijakan ini menjadi langkah tepat untuk mewujudkan APBD yang lebih sehat, efisien, serta lebih fokus pada belanja publik yang langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Red)
Tidak ada komentar