Sita 350 Ton Beras Oplosan di Banten, Polisi : Dijual di Atas HET

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Feb 2023 20:56 0 54 admin

SERANG | BD — Satgas Pangan Polda Banten membongkar praktik pengoplosan beras Badan Urusan Logistik (Bulog). Tujuh terduga pelaku ditangkap polisi di sejumlah tempat berbeda di wilayah Provinsi Banten.

HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), dan ID (30), kini telah dijadikan tersangka. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 350 ton beras Bulog dan sebagian dalam kondisi sudah dikemas ulang (repacking).

Kadiv Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan komplotan pengoplos beras ini berlangsung selama dua hari, yaitu 8-9 Februari 2023.

“Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 350 ton beras Bulog, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Februari 2023.

Selain itu, polisi mengamankan 50 bundel berkas, antara lain nota penjualan, surat jalan, serta “delivery order.”

Modus operasi para tersangka, jelas Didik, mulai dari mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, hingga menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).

Tidak hanya itu, dalam praktik kecurangan tersebut dilakukan pula manipulasi “delivery order” dari distributor maupun mitra Bulog. Kemudian, komplotan ini masuk ke tempat penggilingan padi, agar seolah-olah merek sendiri, serta memonopoli sistem dagang.

“Motif para tersangka dalam melakukan hal tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Didik.

Dia menyebutkan, perkara tersebut masih dikembangkan oleh tim Satgas Pangan Polda Banten. Tujuannya, untuk dapat mengungkap semua pelaku.

Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2 miliar dan atau pidana 1 tahun 4 bulan penjara.

Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 382 tambahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) dan atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kepada masyarakat, jika menemukan praktik seperti ini jangan takut untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui layanan aplikasi 110. Kami akan menindak tegas sampai ke akar-akarnya,” tandas Didik. (Mat/Rom)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA