SERANG | BD — Praktisi Hukum Raden Elang Yayan Maulana menilai, banyak pasal bermasalah dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (RKUHP) yang saat ini dibahas oleh Presiden dan DPR RI.
Pengacara yang akrab disapa Lawyer Kinyis tersebut menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber diskusi publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang, di Kampus 1 Universitas Banten Jaya, Kamis 30 Juni 2022.
“Sedikitnya ada 14 pasal bermasalah dalam RKUHP 2019 dan sempat ditunda untuk dilanjutkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan rencananya akan disahkan pada bulan Juli 2022,” ujarnya.
“Beberapa pasal yang diduga berpotensi akan mengkriminalisasi adalah soal kebebasan berekspresi dan berpendapat,” imbuhnya.
Pasal-pasal yang berpotensi bermasalah tersebut, kata dia, di antaranya yang mengatur pidana pada perbuatan penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara, penghasutan untuk melawan penguasa umum, hingga penyerangan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden.
Yayan menyontohkan, pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah termaktub dalam Pasal 240 dan 241 draf RKUHP versi 2019. Pasal itu menyebutkan bahwa perbuatan menghina pemerintah dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun, bahkan 4 tahun jika perbuatan tersebut dilakukan melalui teknologi informasi.
“Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Demikian bunyi Pasal 240 draf RKUHP,” terangnya.
Kemudian Pasal 241 berbunyi setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan
sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selanjutnya penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara diatur dalam Pasal 353 dan 354 draf RKUHP versi 2019. Pasal itu mengatur bahwa perbuatan menghina kekuasaan umum dan lembaga negara bisa dipidana penjara hingga 3 tahun.
“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Begitu bunyi Pasal 353 Ayat (1),” ucapnya.
“Dan masih banyak lagi pasal -pasal bermasalah yang akan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, akan tetapi jika RKUHP 2022 ini tetap disahkan maka warga Banten akan mengajukan Judicial review terhadap pasal bermasalah tersebut melalui Mahkamah Konstitusi, karena Mahkamah Konstitusi kewenangan untuk menguji dan memutus pada tingkat pertama dengan putusan final dan mengikat jika RKUHP/ UU ini disahkn dan bertentangan dengan hak konstiusional UUD 1945,” tegasnya. (Red)
Tidak ada komentar