SPMB SD Tahap I Kota Tangerang: Ketentuan Jalur Domisili dan Jadwal Pendaftaran

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Jun 2025 19:39 42 Nazwa

KOTA TANGERANG | BD — Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang melaksanakan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap I untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).

Salah satu jalur pendaftaran yang disediakan adalah jalur domisili. Berdasarkan Keputusan Wali Kota mengenai SPMB No. 496 Tahun 2025, jalur domisili dibagi menjadi empat kategori, yaitu: Domisili Lingkungan Sekolah, Domisili Wilayah, Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah, dan Domisili Luar Kota Tangerang.

Domisili Lingkungan Sekolah
Jalur ini ditujukan bagi warga yang memiliki Kartu Keluarga di RT/RW yang sama dengan lingkungan sekolah. Kriteria prioritas penerimaan didasarkan pada usia calon murid, jarak domisili ke sekolah, dan nomor urut pendaftaran. Calon murid yang terdaftar di satu RT dengan sekolah akan mendapatkan skor 5, sedangkan yang berada dalam satu RW akan mendapatkan skor 4. Calon murid yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah akan mendapatkan skor 3.

Domisili Wilayah
Jalur Domisili Wilayah ditujukan bagi warga yang terdaftar di Kartu Keluarga di wilayah yang telah ditentukan. Wilayah ini dibagi menjadi tiga berdasarkan kecamatan di Kota Tangerang:

  • Wilayah 1: Kecamatan Larangan, Karang Tengah, Ciledug, dan Pinang
  • Wilayah 2: Kecamatan Cipondoh, Batuceper, Benda, Neglasari, dan Tangerang
  • Wilayah 3: Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, Cibodas, dan Periuk

Kriteria prioritas penerimaan juga didasarkan pada usia calon murid, jarak domisili ke sekolah, dan nomor urut pendaftaran. Calon murid yang berdomisili di satu wilayah dengan lokasi sekolah akan mendapatkan skor 2.

Domisili Wilayah Umum/Antar Domisili Wilayah
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki Kartu Keluarga di salah satu wilayah dan dapat memilih ke wilayah lain. Kriteria prioritas penerimaan didasarkan pada usia calon murid dan nomor urut pendaftaran. Penerimaan melalui jalur ini untuk jenjang SD akan mendapatkan skor 1.

Domisili Luar Kota Tangerang
Jalur ini ditujukan bagi calon murid baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang atau memiliki Kartu Keluarga di luar kota. Kriteria prioritas penerimaan juga didasarkan pada usia calon murid dan nomor urut pendaftaran, dengan skor 1 untuk jalur ini.

Berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB jalur domisili untuk jenjang SD Tahap I:

  • Domisili Lingkungan Sekolah: 12 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
  • Domisili Wilayah: 14 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
  • Domisili Umum/Antar Domisili Wilayah: 17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)
  • Domisili Luar Kota Tangerang: 17 Juni 2025 (08.00-16.00 WIB)

Dengan adanya pembagian jalur domisili ini, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan berharap proses penerimaan murid baru dapat berlangsung dengan transparan, adil, dan tepat sasaran. Orang tua diharapkan untuk memperhatikan jadwal dan ketentuan masing-masing jalur agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan domisili yang tertera dalam Kartu Keluarga.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pendaftaran, dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan Kota Tangerang atau dengan menghubungi pihak sekolah tujuan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA