Terlibat Pemaksaan Proyek Industri Kimia, Ketua Kadin Cilegon dan Tiga Orang Lainnya Ditahan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 17 Mei 2025 12:38 16 Nazwa

SERANG | BD – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menetapkan MS, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, sebagai tersangka dalam kasus permintaan proyek PT Chandra Asri senilai Rp 5 triliun pada malam hari, 16 Mei 2025.

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa selain MS, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MH, IA, dan RU. “Kami juga menahan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,” jelasnya.

Dian menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. “Tersangka IA melakukan tekanan dan meminta proyek tanpa melalui proses lelang, sementara MS memaksa untuk mendapatkan proyek dari PT Total, yang merupakan perwakilan PT Chengda Engineering, kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC). RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan,” ungkap Dian.

Dian menambahkan bahwa Muhammad Salim dan Ismatullah Ali dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana mengenai pemerasan dan kekerasan, serta Pasal 335 KUH Pidana tentang pemaksaan. “Ancaman hukuman untuk mereka bisa lebih dari lima tahun penjara,” tegasnya.

Dian juga menyatakan bahwa jika ada bukti tambahan, penyidikan akan terus dikembangkan. “Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan menolak adanya intervensi dari pihak manapun. “Tidak ada campur tangan dari luar, kami melakukan penyelidikan dengan profesional dan proporsional, karena kami harus menjaga iklim investasi,” tambah Dian.

Dian menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari patroli media sosial pada Minggu, 11 Mei 2025. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah video viral yang menunjukkan dugaan pengusaha dari Kadin, HIPMI, dan HNSI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa melalui proses lelang. “Dari situ, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan,” tutup Dian. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA