THR ASN Pemkab Serang: Pencairan Bertahap Mulai Hari ini 18 Maret

waktu baca 3 menit
Selasa, 18 Mar 2025 07:25 0 Redaksi

SERANG | BD – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di Pemerintah Kabupaten Serang akan mulai dibayarkan secara bertahap pada Selasa, 18 Maret 2025, dengan total anggaran sekitar Rp80 miliar. Dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang telah disusun, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, bersama Kepala BPKAD Kabupaten Serang, Sarudin, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 17 Maret 2025.

Rudy menyatakan, “Penyaluran THR bakal segera dilakukan secara bertahap, atas perintah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah melalui Perbub yang telah dibuatnya, untuk menyampaikan berita gembira bagi semua pegawai Pemkab Serang.”

Perbub nomor 22 tahun 2025 mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang tahun 2025. “Adapun pemberiannya, diberikan kepada bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan BLUD, PNS dan CPNS, hingga PPPK dan lainnya. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap yang dimulai Selasa 18 Maret hingga seminggu ke depan, tidak sampai tanggal 25, 26, dan 27, akan mepet ke lebaran,” katanya.

Rudy juga menjelaskan rincian item yang akan dibayarkan, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan. Anggaran yang disiapkan untuk alokasi ini mencapai sekitar Rp80 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Serang 2025.

“Adapun besaran yang diterima akan disesuaikan, paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas daerah, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran Insya Allah sudah siap, hanya tinggal penyaluran,” ujarnya.

Rudy menambahkan bahwa pemberian THR ini juga berdasarkan peraturan pemerintah pusat nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2025. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran nomor 100.2.1.6/1.876/Otda mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2025.

“Bupati Serang merespon dengan komitmen yang sama di mana Pemkab Serang akan memberikan gaji ke-13, tunjangan, dan segala macamnya, seperti yang disampaikan dalam peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Serang akan memberikan gaji ke-13 secara penuh, sama seperti yang diterima setiap bulan oleh ASN, non-ASN, termasuk anggota DPRD dan lainnya, serta tunjangan penghasilan lainnya. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan semua aspek terkait teknis pembayaran.

“Kami telah meminta kepada kepala OPD untuk mengajukan ke BPKAD, Insya Allah mulai besok secara bertahap satu per satu akan disalurkan, tergantung siapa yang mengajukan duluan,” tuturnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA