Tim KKN-PPM UGM Rampak Mancak Diseminasi Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria Kampung Pasir Peteuy kepada DLHK Banten

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 19:46 19 Redaksi

SERANG | BD — Tim Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Unit Rampak Mancak bersama perangkat Desa Ciwarna dan Desa Cikedung melaksanakan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada Selasa (28/7). Pertemuan yang berlangsung di Kantor DLHK Provinsi Banten tersebut menjadi forum diseminasi hasil kajian dan rekomendasi kebijakan terkait penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan yang melibatkan masyarakat Kampung Pasir Peteuy dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Audiensi ini menjadi ruang bagi mahasiswa KKN-PPM UGM untuk memaparkan hasil riset lapangan yang telah dilakukan selama pelaksanaan program pengabdian. Rekomendasi kebijakan yang disampaikan menitikberatkan pada upaya mendorong penyelesaian konflik tenurial secara adil, berkelanjutan, dan berbasis bukti, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta kondisi faktual masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Salah satu pemapar dalam audiensi tersebut, Alvino Kusumabrata, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, menyampaikan hasil penelitian yang ia lakukan selama satu bulan mengenai persoalan agraria dan status kawasan hutan di Kampung Pasir Peteuy. Menurutnya, hasil riset akademik perlu dikomunikasikan secara langsung kepada para pemangku kepentingan agar dapat menjadi masukan dalam proses perumusan kebijakan.

“Audiensi ini merupakan upaya untuk menjembatani hasil kajian akademik dengan para pemangku kepentingan, sehingga tercipta dialog yang konstruktif dalam mencari solusi atas konflik tenurial yang terjadi,” ujar Alvino Kusumabrata.

Alvino menjelaskan, rekomendasi yang disusun tidak hanya memetakan akar persoalan konflik, tetapi juga menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian yang dapat dipertimbangkan pemerintah dengan tetap menjunjung hak-hak masyarakat serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DLHK Provinsi Banten menyambut positif pelaksanaan audiensi tersebut. Dalam sesi diskusi, jajaran DLHK memberikan tanggapan terhadap berbagai rekomendasi yang disampaikan mahasiswa sekaligus memaparkan perkembangan penanganan konflik yang tengah berlangsung, termasuk berbagai aspek regulasi yang menjadi dasar dalam penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan.

Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Dr. Budi Darma Sumapradja, menilai keterlibatan perguruan tinggi dalam isu agraria dan lingkungan menjadi kontribusi penting untuk memperkaya perspektif pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.

“DLHK Banten menyambut baik audiensi ini. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan dunia akademik dapat terus terjalin sehingga berbagai rekomendasi yang dihasilkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian konflik tenurial,” kata Budi Darma Sumapradja.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis. Mahasiswa, perangkat desa, dan jajaran DLHK saling bertukar pandangan mengenai berbagai alternatif penyelesaian konflik agraria yang dihadapi masyarakat Kampung Pasir Peteuy. Forum tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi konflik agraria di kawasan hutan.

Melalui kegiatan ini, Tim KKN-PPM UGM Unit Rampak Mancak berharap hasil riset dan rekomendasi kebijakan yang telah disusun dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA