Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan menunjukkan komitmen penegakan ketertiban dengan penertiban spanduk dan reklame ilegal di ruang publik, Kamis (05/02/2026). (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan pembersihan spanduk dan banner ilegal yang terpasang di berbagai titik ruang publik.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, yang berlangsung pada Senin (02/02/2026), dengan penekanan pada pentingnya ketertiban dan kerapihan kota hingga ke aspek paling detail.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Ahmad Dohiri, menyampaikan bahwa penertiban masih akan berlanjut karena masih ditemukan sejumlah lokasi yang belum tersentuh penindakan.
“Masih ada sekitar tujuh titik lagi yang akan kami bersihkan. Seluruh spanduk yang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai aturan, tidak memiliki barcode, dan tidak membayar pajak, akan kami tindak tegas,” ujarnya usai kegiatan di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (05/02/2026).
Ia menegaskan, langkah penertiban saat ini difokuskan pada reklame nonpermanen. Adapun reklame permanen berukuran besar belum menjadi sasaran karena harus melalui prosedur pemanggilan serta klarifikasi kepada pemilik.
“Reklame permanen yang besar belum kami tertibkan karena harus melalui proses administrasi. Saat ini fokus kami masih pada reklame nonpermanen yang sifatnya sementara,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie sebelumnya menyatakan bahwa arahan penertiban diterimanya saat mengikuti pertemuan kepala daerah di Sentul, Jawa Barat. Dalam forum tersebut, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga wajah kota agar tetap tertib dan rapi.
“Pembersihan spanduk sudah saya sampaikan. Satpol PP diminta segera membentuk satuan tugas bersama kelurahan, kecamatan, dan unsur perizinan untuk menertibkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar