Site icon BantenDaily

Uji Emisi Digelar Dua Hari, Pemkot Tangerang Siapkan Stiker Khusus bagi Kendaraan yang Lulus

Uji emisi kendaraan di Kota Tangerang digelar dua hari. Kendaraan yang lulus akan mendapat stiker khusus terintegrasi SIUMI.

Petugas mencatat hasil pemeriksaan uji emisi kendaraan sebagai bagian dari proses pengujian yang menjadi dasar penentuan kelulusan kendaraan. (Foto: Ist)

KOTA TANGERANG | BD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan stiker khusus bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dalam uji emisi gratis yang digelar pada 8-9 September 2026. Stiker tersebut menjadi tanda bahwa kendaraan telah memenuhi ketentuan hasil pengujian emisi.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot Tangerang akan membuka layanan uji emisi di dua lokasi. Pengujian dijadwalkan berlangsung di Kawasan Ayodhya, Jalan M.H. Thamrin, pada 8 September 2026, kemudian dilanjutkan di pintu masuk Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang pada 9 September 2026.

Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan kendaraan yang mengikuti pengujian dan dinyatakan lulus akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti kelulusan.

“Syarat dan ketentuannya juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi pengujian, kemudian akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti lulus yang terintegrasi dengan sistem SIUMI Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Yudi, Kamis (3/9/2026).

Bukti Lulus Terintegrasi Sistem SIUMI

Pemberian stiker tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tanda visual bahwa kendaraan telah menjalani pengujian. Bukti kelulusan juga terintegrasi dengan sistem SIUMI Kementerian Lingkungan Hidup.

Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pencatatan hasil uji emisi yang lebih terhubung dengan sistem pengelolaan data lingkungan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan kendaraan dapat menjadi bagian dari informasi terkait kepatuhan emisi kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan, bukti kelulusan menjadi salah satu hasil penting setelah mengikuti proses pengujian. Kendaraan yang memenuhi ketentuan emisi akan mendapatkan tanda kelulusan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Uji Emisi Jadi Langkah Pengendalian Polusi

Pelaksanaan uji emisi ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Banten tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pemkot Tangerang menempatkan pengujian kendaraan sebagai salah satu langkah untuk mengendalikan pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi.

Yudi sebelumnya menegaskan bahwa uji emisi menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengendalikan pencemaran udara, terutama dari sektor transportasi.

Selain itu, pelaksanaan uji emisi di Puspem Kota Tangerang juga berkaitan dengan persiapan uji coba Kawasan Rendah Emisi. Keberadaan bukti lulus uji emisi nantinya menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan kawasan tersebut.

Pemkot Tangerang pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan uji emisi gratis ini. Selain membantu mengetahui kondisi emisi kendaraan, partisipasi masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya bersama dalam menjaga kualitas udara di Kota Tangerang.

Dengan adanya stiker khusus dan pencatatan yang terintegrasi melalui SIUMI, hasil pengujian diharapkan tidak berhenti sebagai pemeriksaan sesaat, tetapi turut mendukung pengendalian emisi kendaraan secara lebih terukur. (*)

Exit mobile version