UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Gubernur Andra Soni Tetapkan Jadi Rp3,1 Juta

waktu baca 3 menit
Rabu, 24 Des 2025 22:26 21 Nazwa

KOTA SERANG | BD – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.

Pengumuman itu disampaikan Andra Soni setelah menerima audiensi puluhan perwakilan serikat pekerja yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Selain menetapkan UMP, Gubernur Banten juga menerbitkan regulasi turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini memberikan dampak positif bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Andra Soni kepada awak media.

Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMP tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang bersumber dari usulan pemerintah kabupaten dan kota. Selama proses pembahasan berlangsung, Pemerintah Provinsi Banten menjaga independensi Dewan Pengupahan tanpa melakukan intervensi.

“Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, barulah keputusan gubernur tersebut saya tandatangani,” tegasnya.

Andra juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan redaksional dan tanda baca, tanpa mengubah substansi rekomendasi.

Komitmen Pendidikan dan Ekonomi

Selain kebijakan pengupahan, Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai program strategis, salah satunya program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, hingga saat ini sekitar 65 ribu anak telah merasakan manfaat dari program tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Kami menargetkan pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk peningkatan pendapatan pekerja, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

Rincian Kenaikan Upah

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menyampaikan bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 yang mencakup lima kategori sektor usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten tahun 2026:

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67 persen)

  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50 persen)

  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)

  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50 persen)

  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61 persen)

  • Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61 persen)

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79 persen)

  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97 persen)

Adapun besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kota Cilegon:

    • Sektor I Rp5.606.670,54

    • Sektor II Rp5.566.663,21

    • Sektor III Rp5.499.553,85

  2. Kota Tangerang:

    • Sektor I Rp5.777.364,08

    • Sektor II Rp5.561.387,86

    • Sektor III Rp5.480.396,77

    • Sektor IV Rp5.453.399,74

  3. Kabupaten Tangerang:

    • Sektor Ia Rp5.290.110,00

    • Sektor Ib Rp5.263.540,00

    • Sektor II Rp5.225.909,00

    • Sektor IIIa Rp5.242.278,00

  4. Kabupaten Serang:

    • Sektor I Rp5.345.521,19

    • Sektor II Rp5.290.521,19

  5. Kota Tangerang Selatan:

    • Sektor I Rp5.297.813,00

    • Sektor II Rp5.272.842,00

  6. Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (baru ditetapkan pada 2026). (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA