PANDEGLANG | BD — Penolakan pembangunan tower provider XL Axiata tbk oleh sejumlah warga Kampung Kadumerak RT 02 RW 01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung disikapi Ketua Komisi 1 DPRD Pandeglang Endang Sumantri. Menurut dia, pemerintah terkait dilarang memberikan izin kepada pengusaha tersebut apabila semua izin belum ditempuh.
“Izin lingkungan itu sarat penting bagi pembangunan tower tersebut, kalau ada penolakan dari warga itu harus diselesaikan dulu. Untuk itu, saya nanti koordinasi dengan pihak terkait terutama bagian perizinan agar mengecek dulu kelapangan sebelum mengeluarkan izinnya,” kata Endang, Kamis, 23 November 2023.
Untuk itu, kata politisi Demokrat tersebut, pihaknya bukan menghalangi perusahaan untuk menanamkan modalnya tetapi aturan yang ada jangan sampai dilanggar.
“Kita juga berharap bisa mendapatkan PAD, tetapi aturan itu jangan sampai dilabrak. Selain itu, kami juga tidak berharap bisa menimbulkan polemik di masyarakat, kalau izin masyarakat diabaikan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga Kampung Kadumerak RT/RW 02/01 Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung menolak pembangunan tower Provider XL Axiata tbk di wilayahnya. Soalnya, dalam pembangunan tersebut tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar. (Iman)
Tidak ada komentar