Momen ketika Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat mendesak DPRD Kabupaten Tangerang menggunakan fungsi pengawasan dan aspirasi untuk menunda pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin. (Foto: Ist)TANGERANG | BD — Desakan kepada DPRD Kabupaten Tangerang kian menguat setelah warga bersama aktivis lingkungan menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Kelompok yang menamakan diri Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat resmi mengajukan permintaan hearing kepada DPRD untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Surat permohonan hearing itu disampaikan langsung ke Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Jumat (31/10/2025). Dalam suratnya, warga meminta DPRD memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Tangerang, dan jajarannya, guna menjelaskan rencana pembangunan PSEL yang dinilai belum transparan dan tidak melibatkan masyarakat.
Koordinator Aktivis dan Warga TPA Jatiwaringin Menggugat, Aditya Nugraha, menilai DPRD sebagai wakil rakyat memiliki peran strategis untuk memperjuangkan kepentingan warga terdampak.
“Ketua dan anggota DPRD harus turun tangan, karena yang diperjuangkan ini menyangkut kehidupan banyak orang di sekitar TPA Jatiwaringin,” ujarnya.
Aditya menyoroti kebijakan pemerintah yang membuka peluang pengiriman sampah dari luar wilayah, seperti Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Menurutnya, langkah itu justru memperparah pencemaran dan tidak memberi manfaat bagi warga Kabupaten Tangerang.
“Logika pemerintah ini keliru. Kabupaten Tangerang saja menghasilkan sekitar 3.000 ton sampah per hari, sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan PSEL. Jangan sampai kepentingan daerah lain justru membebani lingkungan dan kesehatan masyarakat sini,” tegasnya.
Ia bersama warga mendesak agar pembangunan PSEL di TPA Jatiwaringin ditunda. Warga menilai keputusan tersebut diambil tanpa konsultasi publik, sementara masyarakat sekitar tengah menghadapi krisis air bersih, udara tidak sehat, dan meningkatnya risiko kesehatan.
“Kami tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan apa pun. Harapan kami sederhana—pemerintah mau mendengarkan dulu suara masyarakat sebelum melangkah lebih jauh,” pungkasnya.
Warga berharap DPRD Kabupaten Tangerang segera menjadwalkan hearing publik untuk membahas aspirasi tersebut dan memastikan proyek PSEL berjalan sesuai kepentingan masyarakat, bukan semata kepentingan proyek. (*)
Tidak ada komentar