JAMBI | BD – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap oleh petugas Imigrasi Kerinci di Pasar Sungai Penuh, Jambi, karena diduga melanggar ketentuan visa. Pria tersebut terlibat dalam kegiatan perdagangan yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat oleh pihak imigrasi di wilayah non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (non-TPI).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan imigrasi di seluruh wilayah. “Kami mendukung penuh upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban hukum keimigrasian,” ujarnya pada Jumat, 16 Mei 2025.
Penangkapan terjadi setelah petugas Imigrasi Kerinci melakukan pengamatan pada 14 Mei 2025. Dengan menyamar sebagai pembeli, petugas mencurigai aktivitas pria tersebut karena kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dan ketidakmampuannya menunjukkan identitas yang valid. Setelah pemeriksaan di Kantor Imigrasi, terungkap bahwa pria itu memegang paspor Tiongkok dengan izin tinggal kunjungan Visa D2, namun aktivitas berdagangnya melanggar ketentuan yang diizinkan oleh visa tersebut.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Saat ini, proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.
Wahyu Hidayat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing kepada Kantor Imigrasi terdekat. “Kami terus mendorong jajaran Imigrasi di Jambi untuk memperketat patroli dan pengawasan mandiri, serta memastikan pembinaan yang solid demi menegakkan hukum keimigrasian,” tutupnya. (*)
4 minggu lalu
[…] Di akhir sambutannya, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momen peringatan HUT tersebut sebagai pengingat bahwa tanggung jawab menjaga ketentraman dan ketertiban bukan hanya diemban oleh Satpol PP dan Linmas, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Upacara peringatan ini diharapkan dapat semakin memotivasi para petugas Damkar, Satpol PP, dan Linmas di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. (*) […]