Personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menunjukkan 18 tersangka beserta barang bukti, termasuk 7,9 kg ganja, 144 gram sabu, 30.906 butir obat keras daftar G, dan 204 butir ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan sepanjang Oktober–November 2025. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 18 tersangka dalam pengungkapan jaringan narkoba berskala besar sepanjang Oktober–November 2025. Dari 13 perkara yang ditangani, polisi menyita ribuan obat keras daftar G hingga narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi yang diduga diedarkan lintas provinsi.
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencakup 30.906 butir obat G, 7,9 kilogram ganja, 144 gram sabu, dan 204 butir ekstasi.
“Total 18 orang kita amankan dengan barang bukti cukup besar,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Sebagian tersangka terhubung dengan jaringan peredaran di Tangerang Selatan dan Jakarta. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari transaksi melalui media sosial hingga distribusi di tempat hiburan malam. Beberapa di antaranya bahkan terkait pergerakan lintas provinsi.
Pardiman menjelaskan ekstasi yang diedarkan memiliki kualitas tinggi dengan harga sekitar Rp600 ribu per butir, dengan sasaran remaja hingga dewasa, termasuk mahasiswa dan pekerja.
Dari jumlah barang bukti yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 4.000 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Walau sejumlah kasus saling berkaitan, para pelaku menggunakan jalur distribusi berbeda.
“Polres Tangsel juga tengah memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus sabu dan ganja. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (Idris Ibrahim)
Tidak ada komentar