PANDEGLANG | BD — Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima orang pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah tersebut.
Kelima tersangka yakni AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), dan AD (penadah). Para pelaku bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun di luar kandang.
“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikan ke mobil jenis pickup yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Belny Warlansyah, Rabu 2 Maret 2022.
Hewan curian itu kemudian dijual para tersangka kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Belny Warlansyah.
Belny menjelaskan bahwa periode Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 5 tersangka dan 5 ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.
Para tersangka, kata dia, juga melakukan aksi pencurian di Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.
Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP di antaranya 4 TKP di Kecamatan Mandalawangi, 4 TKP di Kecamatan Banjar, 4 TKP di Kecamatan Cadasari, 3 TKP di Kecamatan Karangtanjung, 1 TKP di Kecamatan Munjul.
“Di Kabupaten Lebak sebanyak 3 TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat 1 TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny Warlansyah.
Sementara, polisi juga telah menangkap penadah hasil kejahatan tersebut, pria berinisial AD.
“Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.
Dari ungkap kasus itu, Polres Pandeglang mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan pickup, 5 ekor kerbau, 1 kunci kandang kerbau, 1 tali kandang kerbau dengan panjang 1 meter, 4 tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan 1 terpal warna biru.
Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, tersangka pencurian hewan ternak dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Red/Sin)
Tidak ada komentar