80 Lapangan Padel Terdata, Satpol PP Tangsel Mulai Penertiban Izin

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 20:12 9 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat sedikitnya 80 bangunan lapangan padel tersebar di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diduga belum mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, mengatakan pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha terhadap aturan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Total ada sekitar 80 bangunan padel yang terdata. Saat ini kami masih melakukan penelusuran terkait kelengkapan izinnya,” ujar Dahlan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, maraknya pembangunan lapangan padel di Tangsel perlu diimbangi dengan kepatuhan administrasi. Pasalnya, setiap bangunan usaha wajib melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, baru sebagian kecil bangunan yang dipastikan telah memenuhi syarat. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi oleh petugas di lapangan.

“Mayoritas masih kami dalami. Kami ingin memastikan apakah sudah memiliki PBG dan izin lainnya atau belum,” jelasnya.

Selain pendataan, Satpol PP juga mulai melakukan penyisiran di sejumlah wilayah, termasuk Serpong Utara. Dari hasil sementara, ditemukan sekitar 18 bangunan padel yang kini tengah ditelusuri status perizinannya.

Dahlan menegaskan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau terbukti tidak memiliki izin, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan perizinan.

Satpol PP pun mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi izin sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.

“Silakan tempuh proses perizinan sesuai aturan. Jangan sampai saat kami turun, justru ditemukan pelanggaran,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA