TANGERANG | BD – Untuk mendorong penerapan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, serta sesuai dengan aturan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU). Acara ini berlangsung di Hotel Lemo, Kelapa Dua, pada Rabu (24/9/2025).
Sebanyak 80 perwakilan perusahaan dari berbagai bidang usaha di Kabupaten Tangerang mengikuti kegiatan ini. Panitia menghadirkan pemateri dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Banten, hingga praktisi nasional di bidang pengupahan.
Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU) yang digelar Disnaker Kabupaten Tangerang berfoto bersama usai kegiatan di Hotel Lemo, Kelapa Dua. (Foto: Ist)
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menjawab persoalan banyaknya perusahaan yang belum menyusun maupun menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan.
“Berdasarkan data, masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya struktur dan skala upah. Bahkan, masalah pengupahan masih sering memicu perselisihan hubungan industrial,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja serta Permenaker Nomor 1 Tahun 2017. Regulasi ini mengharuskan perusahaan menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan usaha serta produktivitas pekerja.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Perlu adanya sinergi dari pengusaha dan pekerja. Melalui Bimtek ini, kita ingin bersama-sama mewujudkan hubungan industrial yang sehat, berkeadilan, dan berkesinambungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman teknis kepada para pengusaha maupun manajer SDM mengenai penyusunan SUSU yang berprinsip pada keadilan dan rasionalitas.
Menurut Hendra, struktur dan skala upah yang tepat dapat menjadi pedoman jelas bagi perusahaan dalam menentukan gaji sesuai jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi karyawan. Hal ini diharapkan tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga meningkatkan motivasi serta produktivitas tenaga kerja.
Ia menambahkan, bimtek ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kesadaran pentingnya SUSU dalam menjaga keharmonisan hubungan kerja, mendorong kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam pembinaan hubungan industrial.
Adapun materi utama yang diberikan kepada peserta meliputi:
Kebijakan dan regulasi terkait struktur dan skala upah.
Implementasi SUSU di tingkat Provinsi Banten.
Teknik praktis penyusunan struktur dan skala upah.
Beberapa narasumber yang hadir antara lain:
Muhammad Taqwim SN, S.Pd (Disnakertrans Provinsi Banten),
Krisman P. Butar Butar, SE, MM (Kementerian Ketenagakerjaan RI),
BE Indriyani, SE, MM (pakar pengupahan nasional).
Mereka memaparkan materi berdasarkan pengalaman di lapangan, termasuk studi kasus serta simulasi penyusunan SUSU baik untuk industri besar maupun usaha kecil menengah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga menerapkannya di perusahaan masing-masing. Disnaker Kabupaten Tangerang juga mengimbau agar penyusunan SUSU dilakukan dengan melibatkan dialog antara manajemen dan serikat pekerja, sehingga hasilnya lebih partisipatif dan bermanfaat.
“Bimtek ini bukan sekadar pelatihan, melainkan bagian dari komitmen kita semua untuk memperkuat administrasi ketenagakerjaan, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dan mendukung iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Tangerang,” pungkas Rudi Lesmana. (*)
Tidak ada komentar