Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Pemuda di Serang Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 23 Mar 2022 16:04 0 71 admin

SERANG | BD Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun karena mencabuli anak perempuan berusia 14 tahun.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. “Awalnya pada saat pelapor dan istrinya sedang bekerja, korban yang merupakan anak dari pelapor ditinggal sendirian di rumah saat pulang sekolah. Kemudian tersangka datang ke rumah koban di Kecamatan Kibin, Serang pada Jumat 18 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB,” kata Yudha, dikutip Rabu 23 Maret 2022.

Mengetahui kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan korban dipaksa melakukan hubungan persetubuhan.

“Atas kejadian tersebut korban lalu menceritakannya kepada kedua orang tuanya dan kemudian orang tua korban membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara serta melaporkan kejadian ini ke Polres Serang,” jelas Yudha.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka, Kecamatan Kragilan, Serang.

“Setelah penangkapan kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti serta mengajukan berrkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tambah Yudha

Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan terbawa hawa nafsu. Barang bukti peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berupa satu buah celana dalam milik korban

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TD/Sin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    ""
    ""
    LAINNYA