KABUPATEN SERANG | BD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap seorang pria berinisial US, 38 tahun karena menipu dan menggelapkan mobil rental.
Pelaku terancam kurungan penjara lima tahun karena disangkakan melanggar Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, pelaku telah menipu dan menggelapkan sebuah mobil mereka Daihatsu Sigra milik warga Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Awal mula kejadian ketika korban memposting jasa rental mobil miliknya di media sosial. Kemudian tersangka US berminat merental mobil korban. Selanjutnya tersangka langsung bertransaksi dengan ayah korban,” ujar Yudha, Sabtu 26 Maret 2022.
Pelaku merental mobil tersebut selama tiga hari. Namun sampai batas waktu semestinya mobil itu telah dikembalikan, pelaku ternyata tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban lalu melapor ke Mapolres Serang.
“Tersangka menyewa mobil tersebut dengan jangka waktu tiga hari dengan alasan untuk menengok saudaranya yang sedang sakit. Namun hingga sampai dengan batas waktu, tersangka belum mengembalikan mobil yang disewanya,” terang Kapolres.
Tersangka ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang di Jalan Raya Mandalawangi-Ciomas, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa mobil Daihatsu Sigra yang disewa telah dijual kepada JL (DPO) dengan harga Rp30 juta,” katanya.
Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp146 juta. Polisi kini tengah memburu JL yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (buronan). (Red/Rom)
Tidak ada komentar