Polisi Ringkus Maling di Cikande yang Gasak Uang Ratusan Juta Rupiah

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Apr 2022 19:11 0 47 admin

KABUPATEN SERANG | BD Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Ketiga pelaku beraksi pada Rabu, 3 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Para pelaku menggasak uang milik korban dengan jumlah ratusan juta rupiah.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, para pelaku tersebut HW (42), HD (50) dan SH (51). Sementara korban adalah Edi Hermawan.

“Barang yang dicuri oleh para pelaku yaitu 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX, 40 gram emas murni 24 karat, 1 unit laptop, 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp120 juta,” ujar Yudha dikutip Minggu, 3 April 2022.

Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang yang telah mengatahui ciri-ciri pelaku kemudian mengejar para pelaku yang berada di daerah Tambun, Bekasi pada Jumat, 1 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

“Di daerah Bekasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pertama yaitu HW yang sedang berada di rumahnya. Kemudian hasil dari interogasi, Tim Resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya yaitu HD dan SH, yang kemudian para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian. “HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi dan merusak pintu depan rumah dengan obeng. Selanjutnya untuk pelaku HD ia berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu didepan rumah korban,” jelas Yudha.

Dari kejadian ini, korban Edi Hermawan selaku pemilik rumah mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. “Para pelaku diamankan di Polres Serang, karena perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA