Konferensi pers Polda Banten mengungkap praktik ilegal pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Ist)LEBAK | BD – Praktik oplosan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak berhasil diungkap aparat kepolisian. Dalam sehari, pelaku diketahui mampu memproduksi hingga 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pada Selasa, 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) telah diamankan dalam kasus tersebut.
“Modus yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk kemudian dijual kembali,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di gudang milik tersangka AR yang juga merupakan pangkalan LPG. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. LPG subsidi tersebut dibeli seharga Rp16.000 per tabung, lalu dijual kembali dalam bentuk LPG 12 kg seharga Rp120.000.
Menurut Bronto, LPG 3 kg yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka, sehingga penyalahgunaan ini berdampak langsung pada distribusi gas subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp626.342.400.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan peran masing-masing tersangka. AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama, sedangkan KR dan AZ bertugas mendistribusikan LPG hasil oplosan.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran. (*)
Tidak ada komentar