Pilar Saga Ichsan Tegaskan Pungli dan Parkir Liar Bisa Berujung Pidana

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 10:56 26 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, menegaskan praktik pungutan liar (pungli) dan parkir liar yang terjadi di fasilitas umum maupun aset pemerintah daerah dapat berujung pada tindak pidana apabila dilakukan tanpa izin resmi.

Pernyataan tersebut disampaikan Pilar menyusul masih ditemukannya aktivitas penarikan uang parkir ilegal di sejumlah titik di wilayah Tangsel. Menurutnya, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar izin dari pemerintah tidak dibenarkan dan dapat diproses secara hukum.

“Semua aset daerah yang tidak ada izinnya untuk dilakukan penarikan itu tidak boleh menetapkan tarif. Kalau ada yang memaksa meminta uang parkir, itu bisa masuk pungli dan berujung pidana,” kata Pilar, Senin (11/5/2026).

Ia mencontohkan praktik parkir liar yang sempat terjadi di kawasan Taman Kota 2. Pemkot Tangsel sebelumnya telah melakukan penertiban dan melarang penggunaan karcis parkir ilegal di lokasi tersebut.

Namun, belakangan masih ditemukan oknum yang meminta pembayaran minimal Rp5 ribu kepada pengunjung tanpa memberikan karcis resmi.

“Memang sekarang karcisnya sudah tidak ada, tapi ada lagi oknum yang meminta bayar minimal Rp5 ribu. Itu tetap tidak boleh,” ujarnya.

Selain parkir liar, Pilar juga menyoroti keberadaan “polisi cepe”, pengamen, hingga oknum lain yang melakukan pemaksaan terhadap masyarakat di ruang publik. Ia menilai tindakan semacam itu tidak bisa dibiarkan karena meresahkan warga dan berpotensi melanggar hukum.

Pemkot Tangsel, lanjut Pilar, saat ini terus melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) di sejumlah titik rawan melalui inspeksi mendadak dan operasi penertiban. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum mengambil langkah hukum.

“Kalau tidak bisa dibina oleh Pemkot, baru kami serahkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Pilar memastikan, tindakan yang mengarah pada ancaman, intimidasi, hingga pengrusakan kendaraan oleh oknum parkir liar dapat diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum.

“Kalau ada pemaksaan, apalagi sampai ancaman atau pengrusakan kendaraan, itu bisa menjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA