Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak diperlukan seleksi ulang dalam perpanjangan jabatan Sekda, karena berbasis evaluasi kinerja ASN sesuai ketentuan. (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | BD – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa dalam proses perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan tidak diperlukan adanya seleksi ulang jabatan.
Menurut Zudan, mekanisme yang digunakan dalam pengisian maupun perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah telah diatur secara jelas dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berkaitan dengan evaluasi kinerja pejabat.
“Tidak ada seleksi ulang, bisa sampai lima tahun,” ujar Zudan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, perpanjangan jabatan Sekda tidak dilakukan melalui proses seleksi terbuka kembali, melainkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan terhadap pejabat yang bersangkutan. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan BKN dalam menerbitkan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.
Zudan menegaskan, apabila hasil evaluasi kinerja dinilai memenuhi syarat dan sesuai ketentuan, maka pejabat dapat diperpanjang masa jabatannya tanpa harus mengikuti tahapan seleksi ulang seperti pengisian jabatan dari awal.
“Prinsipnya berbasis evaluasi kinerja. Jika memenuhi, maka dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan surat rekomendasi hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangerang Selatan dengan nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Surat rekomendasi tersebut menjadi dasar administratif bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menetapkan keputusan pengukuhan Sekretaris Daerah melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan yang diterbitkan pada 8 Mei 2026.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, proses perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel dipastikan telah melalui mekanisme evaluasi kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem manajemen ASN. (*)
Tidak ada komentar