Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg Bersubsidi di Tangsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Sep 2026 16:53 15 Nazwa

KOTA TANGSEL | BD — Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung LPG dari dua lokasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan penyidik Subdit 1 pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Teman-teman penyidik Subdit 1 telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke nonsubsidi 12 dan 50 kg,” kata Irhamni dalam keterangan pers, Kamis (17/9/2026).

Tiga Orang Diamankan

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Salah satunya berinisial E alias HB, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan hingga menemukan gudang penyimpanan LPG yang berada di sekitar lokasi penindakan.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total sekitar 910 tabung LPG.

Barang bukti tersebut terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain ratusan tabung LPG, polisi turut menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

LPG 3 Kg Dipindahkan ke Tabung Nonsubsidi

Irhamni menjelaskan, tersangka E diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha. Proses pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi dilakukan di lokasi lain yang berada di pinggir jalan tol.

Menurut Irhamni, lokasi tersebut dipilih untuk menyamarkan aktivitas. Suara kendaraan yang bising dan bau gas diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang merupakan produk bersubsidi.

Kerugian Ditaksir Rp159 Juta

Bareskrim Polri memperkirakan kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta.

“Kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta. Kerugian itu dihitung dari pengalihan LPG 3 kg bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi,” ujar Irhamni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Irhamni menyebut, sejak Januari hingga 16 September 2026, pihaknya telah menangani sekitar 740 laporan polisi dengan 973 tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. (Idris Ibrahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA