Dinilai Lampaui Kewenangan, GMPN Desak Presiden Evaluasi Pj Gubernur Banten

waktu baca 4 menit
Senin, 6 Jun 2022 08:30 0 41 admin

BANTEN | BD Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP GMPN) melalui Kuasa hukumnya Advokat Maulana Adam dan Advokat Andianto, meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengevaluasi Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar.

Desakan tersebut karena Al Muktabar dinilai telah mengangkat Pj Sekda Banten diluar kewenangannya.

Menurut Maulana Adam, tindakan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten. Kami menilai tindakan itu sebagai pelanggaran administrasi,” katanya, Senin 6 Juni 2022.

Beberapa regulasi yang dilanggar, kata Adam, di antaranya UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (2) tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30 IV/100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Dari kelima regulasi itu, lanjut dia, Pj Gubernur telah melampaui kewenangannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten, karena pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah dilakukan bukan disebabkan karena adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.

“Mengutip Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30 IV/100-2/99, disebutkan penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN,” katanya.

Selain itu, Adam mengerangkan, Pj Gubernur juga dilarang menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian dirinya juga menemukan kejanggalan dalam kegiatan pelantikan Pj Sekda, di mana menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji terhadap Jabatan Pimpinan Tinggi harus ditandatangani oleh dua orang saksi.

Terkait persoalan itu, Adam mengaku telah bersurat kepada Presiden RI meminta agar Gubernur Banten dipecat dengan dalih Pj. Gubernur Banten telah melanggar beberapa regulasi.

Pengajuan keberatan ini, kata dia, merupakan upaya administratif sebagai rangkaian menuju pendaftaran gugatan di PTUN Serang dan PTUN Jakarta apabila setelah 10 hari kerja sejak tanggal penyampaian Keberatan ini ternyata hasil penyelesaiannya tidak diterima.

“Berdasarkan alasan objektif tersebut, maka telah cukup membuktikan bahwa Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Telah melampaui kewenangan, dan bertentangan dengan AUPB yaitu tidak memiliki dasar hukum serta kewenangan yang dimilikinya, dan tidak melalui prosedur yang berlaku,” katanya.

“Oleh karenanya, telah memenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan atas Keppres RI No. 50/P Tahun 2022 tanggal 09 Mei 2022 tentang Penjabat Gubernur terhadap dan/atau atas nama DR. Al Muktabar, M.Sc. sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten,” pungkasnya.

Sudah Mendapat Restu Mendagri

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengangkatan PJ Sekda Banten dilakukan agar tidak conflict of interest di lingkup Pemprov Banten pasca dirinya diangkat dari Pj Gubernur. Pelantikan juga digelar setelah mendapat restu dari Mendagri.

“Upaya kita membangun akuntabilitas, transparansi dalam rangka pejabat publik mengemban amanah sebaik mungkin,” ujarnya, Selasa 24 Mei 2022 dilansir dari Bantenraya.co.id.

Ia menjelaskan, adapun pertimbangan sehingga M Tranggono yang dipilih untuk menjadi Pj Sekda Banten merupakan akumulasi dari sejumlah penilaian. Pertama adalah pertimbangan portofolio yang dinilai secara adil dari 11 kandidat lainnya yang mengikuti asesmen.

“Bahwa kita mengalkulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan agenda kerja sebagai Pj Sekda. Dengan beliau sebagai Staf Ahli Gubernur kita lihat cukup waktu. Pada dasarnya semua berkesempatan akan tetapi jabatan hanya 1 yang benar-benar kita pertimbangan secara menyeluruh,” katanya.

Soal masa jabatan M Tranggono, Al menegaskan sebenarnya ada dua pola yang bisa digunakan yakni melalui skema pelaksana harian (Plh) selama 15 hari itu atau Pj selama minimal 6 bulan. Akan tetapi untuk Tranggono saat ini menggunakan skema penunjukkan Pj Sekda. “Bisa saja lebih dari itu (6 bulan). Termasuk saya juga setiap saat dievaluasi,” ungkapnya.

Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.

“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” tuturnya. (Red/BR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA