Berlaku di 36 Bandara, InJourney Airports Beri Diskon Tarif Jasa Penumpang 50 Persen

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Okt 2026 19:35 38 Nazwa

BANDARA | BD — PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports memberikan potongan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 50 persen di seluruh 36 bandara yang dikelolanya. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Potongan tarif tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung keterjangkauan biaya perjalanan udara, terutama ketika mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat menjelang libur akhir tahun.

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, mengatakan diskon PJP2U diberikan kepada penumpang pesawat di seluruh rute penerbangan domestik yang dilayani melalui bandara di bawah pengelolaan perusahaan.

“InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik,” ujar Mohammad dalam siaran pers, Senin (26/10/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.

Diskon Berlaku di 36 Bandara untuk Penerbangan Domestik

Potongan tarif PJP2U mencakup seluruh 36 bandara yang dikelola InJourney Airports. Dengan cakupan tersebut, kebijakan tidak hanya berlaku di bandara tertentu, tetapi juga menjangkau berbagai rute penerbangan domestik yang dilayani perusahaan.

PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) merupakan tarif pelayanan penumpang di bandara yang umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Komponen ini berkaitan dengan layanan kebandarudaraan yang diterima penumpang sebelum melakukan perjalanan.

Melalui potongan sebesar 50 persen, biaya PJP2U yang dikenakan kepada penumpang diharapkan menjadi lebih rendah selama periode kebijakan. Meski demikian, diskon tersebut berlaku pada komponen tarif jasa penumpang, bukan terhadap keseluruhan harga tiket pesawat.

Ini Periode Pembelian Tiket dan Keberangkatan

InJourney Airports menetapkan dua rentang waktu yang perlu diperhatikan calon penumpang untuk memanfaatkan potongan tarif tersebut.

Pembelian tiket yang memenuhi ketentuan diskon berlangsung pada 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode keberangkatan yang mendapatkan potongan tarif berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Artinya, calon penumpang perlu memperhatikan tanggal pembelian sekaligus jadwal keberangkatan. Kedua ketentuan tersebut menjadi bagian dari penerapan diskon tarif jasa kebandarudaraan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat merencanakan perjalanan domestik dengan biaya yang lebih terjangkau, baik untuk mengunjungi keluarga maupun berlibur ke berbagai daerah.

Harga Tiket Tidak Otomatis Turun 50 Persen

Meskipun tarif PJP2U dipangkas sebesar 50 persen, bukan berarti harga tiket pesawat secara keseluruhan otomatis mengalami penurunan dengan persentase yang sama.

Harga tiket terdiri atas sejumlah komponen biaya. Karena itu, besaran penghematan yang dirasakan penumpang dapat berbeda, bergantung pada struktur tarif dan biaya lain yang berlaku pada penerbangan yang dipilih.

Selain potongan untuk penumpang, InJourney Airports juga memberikan diskon 50 persen untuk Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) kepada maskapai penerbangan. Potongan bagi maskapai tersebut berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, berharap potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, serta mendorong destinasi wisata dalam negeri menjadi pilihan selama libur panjang akhir tahun.

Melalui kebijakan ini, InJourney Airports menargetkan dukungan terhadap kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus penguatan aktivitas penerbangan dan pariwisata domestik selama periode Nataru. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA