Raden Elang Yayan Mulyana, calon Ketua DPC Peradi RBA Banten Raya, yang menyiapkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu serta rencana penyelenggaraan PKPA bersama perguruan tinggi di Banten untuk mencetak advokat andal, berintegritas, dan berkualitas. (Foto: Ist) SERANG | BD — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokat (RBA) Banten Raya menyiapkan dua agenda untuk memperkuat peran organisasi advokat, yakni pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi di Banten.
Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari rencana pengembangan organisasi menjelang pelantikan pengurus DPC Peradi RBA Banten Raya yang dijadwalkan berlangsung pada 7 November 2026 di Kota Serang.
Calon Ketua DPC Peradi RBA Banten Raya, Raden Elang Yayan Mulyana, mengatakan bantuan hukum cuma-cuma direncanakan melalui pembukaan posko atau lembaga bantuan hukum (LBH). Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, tetapi terkendala kemampuan ekonomi.
“Untuk pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat, tentunya kami akan membuka posko atau LBH,” kata Yayan kepada BantenDaily, Sabtu (24/10/2026).
Selain memperluas pelayanan hukum kepada masyarakat, Peradi RBA Banten Raya juga berencana menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan menggandeng perguruan tinggi di Banten.
Program pendidikan tersebut diarahkan untuk mempersiapkan calon advokat yang memiliki pemahaman hukum, keterampilan profesional, serta integritas dalam menjalankan tugasnya. Melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, pendidikan profesi diharapkan dapat menghubungkan pengetahuan akademik dengan kebutuhan praktik hukum.
“Kami berencana mengadakan PKPA bekerja sama dengan perguruan tinggi di Banten. Harapannya, pendidikan ini dapat ikut mencetak advokat yang andal, berintegritas, dan berkualitas. Advokat tidak cukup hanya memahami aturan hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan memiliki tanggung jawab dalam memperjuangkan keadilan.”
Menurut Yayan, penguatan organisasi advokat perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas profesi dan pelayanan kepada masyarakat. Organisasi tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga perlu menghadirkan program yang memberikan manfaat nyata bagi anggota maupun pencari keadilan.
Ia pun mengajak para advokat di Banten untuk bergabung dan berkontribusi dalam pengembangan organisasi.
“Kami mengimbau advokat di Banten yang mau terlibat bersama untuk penguatan organisasi dipersilakan bergabung,” ujarnya.
Yayan juga menekankan pentingnya pelayanan dan perlindungan terhadap anggota organisasi. Menurut dia, kualitas organisasi advokat perlu tercermin dalam upaya menjaga profesionalisme, meningkatkan kualifikasi, dan memberikan dukungan kepada advokat dalam menjalankan profesinya.
“Maka dari itu, di Peradi RBA salah satu tujuannya pelayanan terhadap anggota,” katanya.
Berpengalaman dalam Advokasi dan Perkara Hukum
Raden Elang Yayan Mulyana, S.H., merupakan advokat dengan pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai perkara hukum. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Yayan mengawali kariernya sebagai Asisten Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia kemudian melanjutkan kiprahnya sebagai Pengacara Publik di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dengan fokus pada advokasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sepanjang perjalanan profesinya, Yayan menangani berbagai perkara, mulai dari sengketa tata usaha negara, perkara pidana, ketenagakerjaan, tindak pidana korupsi, sengketa partai politik, hingga perkara perdata lainnya.
Pada periode 2019–2024, ia juga menangani sejumlah perkara strategis terkait sengketa hasil pemilihan umum, termasuk perselisihan hasil Pemilihan Legislatif, Pemilihan Bupati, serta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak profesional yang dibawanya dalam agenda pengembangan organisasi advokat di Banten.
Menjelang pelantikan pengurus pada 7 November 2026 di Kota Serang, rencana pembukaan layanan bantuan hukum gratis dan penyelenggaraan PKPA menjadi dua agenda yang ingin dikembangkan Peradi RBA Banten Raya.
Melalui bantuan hukum gratis, organisasi berupaya memperluas akses masyarakat terhadap pendampingan hukum. Sementara melalui PKPA, organisasi berencana berkontribusi dalam menyiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kualitas profesional.
Kedua agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Peradi RBA Banten Raya, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun meningkatkan kualitas profesi advokat di Banten. (*)
Tidak ada komentar