Diduga Dendam karena Diejek, Pria di Cikupa Siram Rekan Kerja dengan Air Keras

waktu baca 2 menit
Jumat, 30 Okt 2026 20:31 38 Nazwa

TANGERANG | BD – Diduga karena dendam setelah kerap diejek, seorang pria berinisial AN (39) menyiramkan cairan yang diduga air keras ke kepala rekan kerjanya, NY (27), di sebuah bengkel dinamo di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Tak hanya menyiram cairan tersebut, terduga pelaku juga memukul korban menggunakan pipa besi hingga mengenai bagian dada dan punggung.

Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa penganiayaan berat itu terjadi saat korban sedang duduk di bengkel tempat keduanya bekerja.

“Pada hari kejadian, terduga pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan diduga kimia atau diduga air keras ke kepala korban yang sedang duduk,” kata Syamsul, Jumat (30/10/2026).

Korban yang terkejut sempat berusaha melakukan perlawanan. Namun, terduga pelaku berhasil menghindar. Korban kemudian berusaha menjauh, tetapi pelaku mengambil batangan pipa besi yang berada di bengkel dan memukul bagian dada serta punggung korban.

“Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras,” ujar Syamsul.

Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, terduga pelaku melarikan diri setelah kejadian.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah kejadian.

AN diamankan di dalam sebuah bus di kawasan Pelabuhan Merak, Kamis (29/10/2026). Saat itu, terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatra.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dendam kepada korban.

Menurut pengakuannya, AN kesal karena kerap diejek korban dengan sebutan “Si Cepu”. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif penganiayaan.

“Untuk cairan yang disiramkan, pengakuan terduga pelaku mengaku membeli di daerah Palembang seharga Rp20 ribu,” kata Syaiful.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan yang diduga bahan kimia atau air keras, batangan pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA